ETIKA PROFESIONAL
DALAM AUDITING
A. Etika
Profesional
Etika secara harfiah bermakna
pengetahuan tentang azas-azas akhlak atau moral. Etika secara terminologi
kemudian berkembang menjadi suatu konsep yang menjelaskan tentang batasan baik
atau buruk, benar atau salah, dan bisa atau tidak bisa, akan suatu hal untuk
dilakukan dalam suatu pekerjaan tertentu.
=Peranan Etika dalam Profesi
Auditor
Audit membutuhkan pengabdian yang
besar pada masyarakat dan komitmen moral yang tinggi. Masyarakat menuntut untuk
memperoleh jasa para auditor publik dengan
standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia
mengorbankan diri
Itulah sebabnya profesi auditor
menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus dijadikan panduan oleh
para auditor dalam melaksanakan audit
Standar etika diperlukan bagi
profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan
menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.
Pentingnya Nilai-Nilai Etika dalam Auditing
beragam
masalah etis berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan auditing. Banyak
auditor menghadapi masalah serius karena mereka melakukan hal-hal kecil yang
tak satu pun tampak mengandung kesalahan serius, namun ternyata hanya
menumpuknya hingga menjadi suatu kesalahan yang besar Untuk itu pengetahuan
akan tanda-tanda peringatan adanya masalah etika akan memberikan peluang untuk
melindungi diri sendiri
B. Dilema Etika
dan Solusinya
Dilema etika adalah Situasi yang
dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan tentang perilaku
seperti apa yang tepat untuk dilakukannya.
Terdapat dua faktor utama yang
mungkin menyebabkan orang berperilaku tidak etis, yakni:
1. Standar
etika orang tersebut berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Misalnya,
seseorang menemukan dompet berisi uang di bandar udara (bandara). Dia mengambil
isinya dan membuang dompet tersebut di tempat terbuka. Pada kesempatan
berikutnya, pada saat bertemu dengan keluarga dan teman-temannya, yang
bersangkutan dengan bangga bercerita bahwa dia telah menemukan dompet dan
mengambil isinya.
2. Orang
tersebut secara sengaja bertindak tidak etis untuk keuntungan diri sendiri.
Misalnya, seperti contoh di atas, seseorang menemukan dompet berisi uang di
bandara. Dia mengambil isinya dan membuang dompet tersebut di tempat
tersembunyi dan merahasiakan kejadian tersebut.
Pemecahan Dilema Etika
•
Pendekatan
enam langkah berikut ini merupakan pendekatan sederhana untuk memecahkan dilema
etika:
1. Dapatkan fakta-fakta yang relevan
2. Identifikasi
isu-isu etika dari fakta-fakta yang ada
3. Tentukan
siapa dan bagaimana orang atau kelompok yang dipengaruhi oleh dilema etika
4. Identifikasi
alternatif-alternatif yang tersedia bagi orang yang memecahkan dilema etika
5. Identifikasi
konsekuensi yang mungkin timbul dari setiap alternatif
6. Tetapkan
tindakan yang tepat.
C. Kebutuhan
Khusus Akan Kode Etik Profesi
Perlunya Etika Profesional bagi Organisasi Profesi :
à Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya.
à Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi
jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya.
a.
Kode Etik
Profesi AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)
Standar umum perilaku yang ideal dan menjadi
khusus tentang perilaku yang harus dilakukan terdiri dari empat bagian yaitu :
ü Prinsip
etika profesi
ü Peraturan
etika
ü Interpretasi
atas peraturan etika
ü Kaidah etika
b. Kode
Etik Akuntan Indonesia
Etika profesional bagi praktik
akuntan di Indonesia ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia Kode Etik Akuntan
Indonesia mempunyai struktur seperti kode etik AICPA yang meliputi prinsip
etika, aturan etika dan interpretasi aturan etika yang diikuti dengan tanya
jawab dalam kaitannya dengan interpretasi aturan etika.
Prinsip etika akuntan atau kode etik
akuntan meliputi delapan butir. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai
berikut :
1) Tanggung
jawab profesi
Bahwa akuntan di dalam melaksanakan
tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2) Kepentingan
publik
Akuntan sebagai anggota IAI
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3) Integritas
Akuntan sebagai seorang profesional,
dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4) Obyektifitas
Dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga
obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5) Kompetensi
dan kehati-hatian profesional
Akuntan dituntut harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6) Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7) Perilaku
profesional
Akuntan sebagai seorang profesional
dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik
dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8) Standar
teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas
profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
D. Independensi
Profesi Auditor
Dalam menjalankan tugasnya anggota
KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan
jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuantan Publik
yang ditetapkan olh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi :
Ø Independensi
dalam fakta : Auditor benar-benar mempertahankan perilaku yang tidak bias
(independen) disepanjang audit
Ø Independensi
dalam penampilan : Pemakai laporan keuangan memiliki kepercayaan atas
independensi tsb.
Ø Independen
berarti bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain dan tidak
tergantung pada orang lain. Tiga aspek dalam independensi auditor, yaitu:
Hal yang dapat mempengaruhi
independensi dan objektivitas seorang auditor seperti :
1) Hubungan keuangan dengan klien;
2) Kedudukan dalam perusahaan yang diaudit ;
3) Keterlibatan dalam usaha yang tidak sesuai dan
tidak konsisten
4) Pelaksanaan jasa lain untuk klien audit ;
5) Hubungan keluarga dan pribadi ;
6) Imbalan atas jasa profesional ;
7) Penerimaan barang atau jasa dari klien ;
8) Pemberian barang atau jasa kepada klien.
E. Revisi dari
Persyaratan Independensi Auditor SEC
ü Kepentingan
Kepemilikan
ü TI dan Jasa
Non Audit lainnya
à Dewan
Standar Independen (Independence Standards Board/ISB)
Memberikan rangka kerja konseptual
bagi masalah independensi yang berhubungan
dengan audit perusahaan publik
à Komite Audit
Sejumlah anggota terpilih dari Dewan
Direksi yang bertanggungjawab membantu Auditor untuk tetap independen dari
manajemen
• Berbelanja untuk Prinsip Akuntansi
• Persetujuan Auditor oleh Pemegang Saham
• Penugasan dan Pembayaran Fee Audit oleh Manajemen
F. Peraturan
Independensi Perilaku dan Interpretasi
a. Kepentingan
Keuangan
ü Anggota yang tercakup
ü Kepentingan Keuangan Langsung versus
Kepentingan Keuangan Tidak Langsung
ü Material atau Tidak Material
b. Berbagai Isu
Kepentingan Keuangan yang Saling Terkait
ü Para mantan praktisi
ü Prosedur kredit normal
ü Kepentingan keuangan dari keluarga
terdekat
ü Bersama-sama memiliki hubungan
sebagai penanam modal atau penerima modal klien
ü Direktur, Pejabat, Manajemen atau
Pegawai sebuah perusahaan
c. Litigasi
antara KAP dan Klien
d. Pembukuan
dan Jasa Lainnya
e. Audit
Internal dan Jasa Audit yang Diperluas
f. Fee yang
Belum Dibayar
G. Peraturan
Etika Lainnya
a. Integritas
dan Obyektivitas
b. Standar
Teknis
c. Kerahasiaan
ü Kebutuhan atas Kerahasiaan
ü Pengecualian atas Kerahasiaan yang
mencakup Kewajiban yang berhubungan dengan standar teknis, Panggilan
Pengadilan, Peer Review dan Respon kepada Divisi Etika
d. Fee
Kontinjen (Contingent Fee)
e. Tindakan
yang Bisa Didiskreditkan
Ø Retensi dari catatan klien
Ø Diskriminasi dan gangguan dalam
praktek karyawan
Ø Standar atas audit pemerintah dan
persyaratan badan dan agensi pemerintah
Ø Kelalaian dalam persiapan laporan
atau catatan keuangan
Ø Kegagalan mengikuti persyaratan dari
badan pemerintah, komisi atau agen regulasi lainnya
Ø Permohonan atau pengungkapan dan
jawaban ujian akuntan publik
Ø Kegagalan memasukkan pajak
penghasilan atau pembayaran kewajiban pajak
f. Periklanan
dan Permohonan
g. Komisi dan
Fee Penyerahan
h. Bentuk dan
Nama Organisasi
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon