Etika Profesional Dalam Auditing





ETIKA PROFESIONAL DALAM AUDITING

A.  Etika Profesional
Etika secara harfiah bermakna pengetahuan tentang azas-azas akhlak atau moral. Etika secara terminologi kemudian berkembang menjadi suatu konsep yang menjelaskan tentang batasan baik atau buruk, benar atau salah, dan bisa atau tidak bisa, akan suatu hal untuk dilakukan dalam suatu pekerjaan tertentu.
=Peranan Etika dalam Profesi Auditor
Audit membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang tinggi. Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan  standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri
Itulah sebabnya profesi auditor menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit
Standar etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.

Pentingnya Nilai-Nilai Etika dalam Auditing
                beragam masalah etis berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan auditing. Banyak auditor menghadapi masalah serius karena mereka melakukan hal-hal kecil yang tak satu pun tampak mengandung kesalahan serius, namun ternyata hanya menumpuknya hingga menjadi suatu kesalahan yang besar Untuk itu pengetahuan akan tanda-tanda peringatan adanya masalah etika akan memberikan peluang untuk melindungi diri sendiri

B.  Dilema Etika dan Solusinya
Dilema etika adalah Situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan tentang perilaku seperti apa yang tepat untuk dilakukannya.
Terdapat dua faktor utama yang mungkin menyebabkan orang berperilaku tidak etis, yakni:
1.      Standar etika orang tersebut berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Misalnya, seseorang menemukan dompet berisi uang di bandar udara (bandara). Dia mengambil isinya dan membuang dompet tersebut di tempat terbuka. Pada kesempatan berikutnya, pada saat bertemu dengan keluarga dan teman-temannya, yang bersangkutan dengan bangga bercerita bahwa dia telah menemukan dompet dan mengambil isinya.
2.      Orang tersebut secara sengaja bertindak tidak etis untuk keuntungan diri sendiri. Misalnya, seperti contoh di atas, seseorang menemukan dompet berisi uang di bandara. Dia mengambil isinya dan membuang dompet tersebut di tempat tersembunyi dan merahasiakan kejadian tersebut.
Pemecahan Dilema Etika
         Pendekatan enam langkah berikut ini merupakan pendekatan sederhana untuk memecahkan dilema etika:
1.      Dapatkan fakta-fakta yang relevan
2.      Identifikasi isu-isu etika dari fakta-fakta yang ada
3.      Tentukan siapa dan bagaimana orang atau kelompok yang dipengaruhi oleh dilema etika
4.      Identifikasi alternatif-alternatif yang tersedia bagi orang yang memecahkan dilema etika
5.      Identifikasi konsekuensi yang mungkin timbul dari setiap alternatif
6.      Tetapkan tindakan yang tepat.

C.  Kebutuhan Khusus Akan Kode Etik Profesi
Perlunya Etika Profesional bagi Organisasi Profesi :
à Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.
à Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih  tinggi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi         terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.


a.       Kode Etik Profesi AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)
 Standar umum perilaku yang ideal dan menjadi khusus tentang perilaku yang harus dilakukan terdiri dari empat bagian yaitu :
ü  Prinsip etika profesi
ü  Peraturan etika
ü  Interpretasi atas peraturan etika
ü  Kaidah etika



b.      Kode Etik Akuntan Indonesia
Etika profesional bagi praktik akuntan di Indonesia ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia Kode Etik Akuntan Indonesia mempunyai struktur seperti kode etik AICPA yang meliputi prinsip etika, aturan etika dan interpretasi aturan etika yang diikuti dengan tanya jawab dalam kaitannya dengan interpretasi aturan etika.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi delapan butir. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
1)      Tanggung jawab profesi  
Bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2)      Kepentingan publik  
Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3)      Integritas  
Akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4)      Obyektifitas  
Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5)      Kompetensi dan kehati-hatian profesional  
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6)      Kerahasiaan    
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7)      Perilaku profesional  
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8)      Standar teknis  
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
D.  Independensi Profesi Auditor
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuantan Publik yang ditetapkan olh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi :
Ø Independensi dalam fakta : Auditor benar-benar mempertahankan perilaku yang tidak bias (independen) disepanjang audit
Ø  Independensi dalam penampilan : Pemakai laporan keuangan memiliki kepercayaan atas independensi tsb.
Ø  Independen berarti bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain dan tidak tergantung pada orang lain. Tiga aspek dalam independensi auditor, yaitu:
Hal yang dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas seorang auditor seperti :
1) Hubungan keuangan dengan klien;
2) Kedudukan dalam perusahaan yang diaudit ;
3) Keterlibatan dalam usaha yang tidak sesuai dan tidak konsisten
4) Pelaksanaan jasa lain untuk klien audit ;
5) Hubungan keluarga dan pribadi ;
6) Imbalan atas jasa profesional ;
7) Penerimaan barang atau jasa dari klien ;
8) Pemberian barang atau jasa kepada klien.
E.  Revisi dari Persyaratan Independensi Auditor SEC
ü  Kepentingan Kepemilikan
ü  TI dan Jasa Non Audit lainnya
à Dewan Standar Independen (Independence Standards Board/ISB)
Memberikan rangka kerja konseptual bagi masalah independensi yang berhubungan
dengan audit perusahaan publik
à Komite Audit
Sejumlah anggota terpilih dari Dewan Direksi yang bertanggungjawab membantu Auditor untuk tetap independen dari manajemen
• Berbelanja untuk Prinsip Akuntansi                           
• Persetujuan Auditor oleh Pemegang Saham
• Penugasan dan Pembayaran Fee Audit oleh Manajemen
F.   Peraturan Independensi Perilaku dan Interpretasi
a.       Kepentingan Keuangan
ü  Anggota yang tercakup
ü  Kepentingan Keuangan Langsung versus Kepentingan Keuangan Tidak Langsung
ü  Material atau Tidak Material
b.      Berbagai Isu Kepentingan Keuangan yang Saling Terkait
ü  Para mantan praktisi
ü  Prosedur kredit normal
ü  Kepentingan keuangan dari keluarga terdekat
ü  Bersama-sama memiliki hubungan sebagai penanam modal atau penerima modal klien
ü  Direktur, Pejabat, Manajemen atau Pegawai sebuah perusahaan
c.       Litigasi antara KAP dan Klien
d.      Pembukuan dan Jasa Lainnya
e.       Audit Internal dan Jasa Audit yang Diperluas
f.       Fee yang Belum Dibayar
G. Peraturan Etika Lainnya
a.       Integritas dan Obyektivitas
b.      Standar Teknis
c.       Kerahasiaan
ü Kebutuhan atas Kerahasiaan
ü Pengecualian atas Kerahasiaan yang mencakup Kewajiban yang berhubungan dengan standar teknis, Panggilan Pengadilan, Peer Review dan Respon kepada Divisi Etika
d.      Fee Kontinjen (Contingent Fee)
e.       Tindakan yang Bisa Didiskreditkan
Ø Retensi dari catatan klien
Ø Diskriminasi dan gangguan dalam praktek karyawan
Ø Standar atas audit pemerintah dan persyaratan badan dan agensi pemerintah
Ø Kelalaian dalam persiapan laporan atau catatan keuangan
Ø Kegagalan mengikuti persyaratan dari badan pemerintah, komisi atau agen regulasi lainnya
Ø Permohonan atau pengungkapan dan jawaban ujian akuntan publik
Ø Kegagalan memasukkan pajak penghasilan atau pembayaran kewajiban pajak
f.       Periklanan dan Permohonan
g.      Komisi dan Fee Penyerahan
h.      Bentuk dan Nama Organisasi

Previous
Next Post »