Memulai
Usaha/Bisnis Baru
Menurut Peggy Lambing
dan Charles R. Kuehl (2000:14) ada tiga tipe aktivitas kewirausahaan, yakni:
1. Dengan
konsep baru dan bisnis baru, yaitu dengan mengembangkan produk baru atau ide baru,
dan mengembangkan bisnis dengan konsep baru. Seperti Bill Gates dengan
Microsoft.
2. Konsep
yang sudah ada, tetapi dengan bisnis baru, yakni orang yang memulai bisnis baru
berdasar pada konsep lama dengan menyediakan sesuatu yang baru atau lebih baik.
3. Dengan
konsep yang sudah ada dan bisnis yang sudah ada, yakni orang yang membeli
perusahaan yang sudah ada tanpa perencanaan untuk mengubah operasi perusahaan.
Langkah-Langkah
Memasuki Bisnis Baru
1. Merintis
usaha baru.
a. Perusahaan
milik sendiri/perorangan (sole
proprietorship), yakni bentuk usaha yang dimiliki dan dikelola sendiri oleh
seseorang.
b. Persekutuan
(partnership), yakni kerja
sama(asosiasi) antara dua orang atau lebih.
c. Perusahaan
berbadan hukum (corporation), yakni
perusahaan yang didirikan atas dasar badan hukum dengan modal berupa saham.
2. Membeli
perusahaan orang lain (buying).
Membeli perusahaan yang telah dirintis
dan diorganisasikan oleh orang lain dengan nama (goodwill) dan organisasi usaha yang sudah ada.
3. Kerja
sama manajemen (franchising).
Kerja sama antara terwaralaba (franchisee) dengan pewaralaba (franchisor/parent
company) dalam mengadakan persetujuan jual-beli hak monopoli untuk
menyelenggarakan usaha (waralaba).
Merintis
Usaha/Bisnis Baru
Pada bab sebelumnya telah
dikemukakan bahwa untuk memasuki dunia usaha seseorang harus memiliki jiwa
kewirausahaan, karena wirausahawan adalah orang yang mengorganisasikan,
mengelola dan memiliki keberanian menghadapi resiko. Menurut Lambing (2000: 91-92), ada dua pendekatan utama
yang digunakan wirausahawan untuk mencari peluang dengan mendirikan usaha yang
baru, yakni :
1. Pendekatan
‘Inside-out’ atau ‘Idea generation’, yakni pendekatan yang
berdasarkan pada gagasan sebagai kunci yang menentukan keberhasilan usaha.
Mereka melihat keterampilan sendiri, kemampuan, latar belakang, dan sebagainya
yang menentukan jenis usaha yang akan dirintis.
2. Pendekatan
‘The out-side in’ atau ‘Opportunity recognition’, yakni
pendekatan yang menekankan pada basis ide merespons kebutuhan pasar sebagai
kunci keberhasilan. Yang tak lain sebagai pengamatan lingkungan, yakni alat
pengembangan yang akan ditransfer menjadi peluang ekonomi.
Dalam memasuki arena
bisnis, seseorang dituntut tidak hanya memiliki kemampuan, tetapi juga ide dan
kemauan serta harus diwujudkan dalam bentuk barang dan jasa yang laku di pasar.
Anda
|
Ide
|
Uang +
Fasilitas
Kredit orang
|
Barang
Jasa
|
Pasar
|
Uang
|
Profit
|
Dalam
merintis usaha baru, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yakni :
1.
Bidang dan jenis usaha yang dimasuki.
2.
Bentuk usaha dan kepemilikan yang akan
dipilih.
3.
Tempat usaha yang akan dipilih.
4.
Organisasi usaha yang akan digunakan.
5.
Jaminan usaha yang mungkin diperoleh.
6. Lingkungan
usaha yang akan berpengaruh.
Hambatan dalam Memasuki Industri
Menurut
Peggy Lambing (2000: 95), hambatan dalam memasuki industri baru mencakup
1.
Sikap dan kebiasaan pelanggan. Loyalitas
pelanggan pada perusahaan baru masih kurang, sedang perusahaan yang sudah ada
justru lebih bertahan karena telah lama mengetahui sikap dan kebiasaan
pelanggannya.
2.
Biaya perubahan, biaya yang diperlukan
untuk pelatihan kembali para karyawan dan penggantian alat serta sistem yang
lama.
3. Respons
dari pesain yang secara agresif akan mempertahankan pangsa pasar yang ada.
Membeli Perusahaan yang Sudah Ada
Menurut
Zimmerer (1996), ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan dan dianalisis
oleh pembeli, meliputi
1.
Pengalaman apa yang dimiliki untuk
mengoperasikan perusahaan tersebut?
2.
Mengapa perusahaan tersebut berhasil,
tetapi kritis?
3.
Dimana lokasi perusahaan tersebut?
4.
Berapa harga yang rasional untuk membeli
perusahaan tersebut?
5. Apakah
membeli perusahaan tersebut akan lebih menguntungkan daripada merintis usaha
baru sendiri?
Selain
harus mempertimbangkan berbagai keterampilan, kemampuan, dan kepentingan
pembelian, seorang wirausahawan juga harus memperhatikan sumber-sumber
potensial perusahaan yang akan dibeli, diantaranya mencangkup
1.
Pedagang perantara penjual perusahaan
yang akan dibeli.
2.
Bank investor yang melayani perusahaan.
3.
Kontak-kontak perusahaan, seperti
pemasok, distributor, pelanggan, dan lainnya yang erat kaitannya dengan
kepentingan perusahaan yang akan dibeli.
4.
Jaringan kerja sama bisnis dan sosial
perusahaan yang akan dibeli.
5. Daftar
majalah dan jurnal perdagangan yang digunakan oleh perusahaan yang akan dibeli.
Membeli
perusahaan yang sudah ada juga mengandung permasalahan, seperti :
ð Masalah
eksternal, yakni lingkungan seperti banyaknya pesaing dan ukuran peluang pasar.
ð Masalah
internal, yakni yang ada dalam perusahaan seperti masalah citra atau reputasi
perusahaan, konflik antara manajemen dengan karyawan yang sukar diselesaikan
oleh pemilik yang baru, masalah lokasi, dan masalah masa depan perusahaan.
Franchisor
Manajemen + Teknik
Pelatiahan + Ide
Nama Perusahaan + Pengalaman
Know-how +
Logo
|
Franchisee
Energi + Uang
Ide + Pengalaman
Lokasi + Kemauan
|
KERJA SAMA
|
WARALABA
|
Waralaba
ialah kerja sama manajemen untuk menjalankan perusahaan cabang atau penyalur.
Inti dari waralaba adalah memberi hak monopoli untuk menyelenggarakan usaha
dari perusahaan induk. Apabila perusahaan yang diajak kerja sama melanggar
persyaratan yang telah ditetapkan dalam persetujuan, perusahaan induk dapat
saja membetalkan perjanjian. Selain itu, franchisee
jarang memiliki hak untuk menjual perusahaannya kepada pihak lain tanpa
menawarkan terlebih dahulu kepada pihak franchisor
dengan harga yang sama.
Perlindungan Hukum terhadap
Perusahaan
1.
Paten
Pengakuan dari lembaga
yang berwenang atas penemuan produk yang diberi kewenangan untuk membuat,
menggunakan, dan menjual penemuannya selama paten tersebut masih dalam jaminan,
dengan maksud untuk mendorong kreativitas dan inovasi para penemu. Penemuan
yang telah dipatenkan tak boleh diduplikasikan dan dijual oleh siapa pun tanpa
izin (lisensi) dari penemunya.
2.
Merek Dagang (Brand Name)
Istilah khusus dalam
perdagangan atau perusahaan yang umumnya berbentuk simbol, nama, logo, slogan,
atau tempat dagang yang oleh perusahaan digunakan untuk menunjukkan keorisinilitasan
produk atau membedakannya dengan produk lain di pasar.
3.
Hak Cipta (Copyright)
Hak istimewa guna melindungi
pencipta dari keorisinilitasan ciptaannya, misalnya karangan, musik, lagu, dan
hak untuk memproduksi, memperbaiki, mendistribusikan, atau menjual.
Sign up here with your email
1 komentar:
Write komentarmantap
ReplyConversionConversion EmoticonEmoticon