KEWIRAUSAHAAN DALAM KONTEKS BISNIS




Memulai Usaha/Bisnis Baru
Menurut Peggy Lambing dan Charles R. Kuehl (2000:14) ada tiga tipe aktivitas kewirausahaan, yakni:
1.    Dengan konsep baru dan bisnis baru, yaitu dengan mengembangkan produk baru atau ide baru, dan mengembangkan bisnis dengan konsep baru. Seperti Bill Gates dengan Microsoft.
2.    Konsep yang sudah ada, tetapi dengan bisnis baru, yakni orang yang memulai bisnis baru berdasar pada konsep lama dengan menyediakan sesuatu yang baru atau lebih baik.
3.    Dengan konsep yang sudah ada dan bisnis yang sudah ada, yakni orang yang membeli perusahaan yang sudah ada tanpa perencanaan untuk mengubah operasi perusahaan.
Langkah-Langkah Memasuki Bisnis Baru
1.    Merintis usaha baru.
a.    Perusahaan milik sendiri/perorangan (sole proprietorship), yakni bentuk usaha yang dimiliki dan dikelola sendiri oleh seseorang.
b.    Persekutuan (partnership), yakni kerja sama(asosiasi) antara dua orang atau lebih.
c.    Perusahaan berbadan hukum (corporation), yakni perusahaan yang didirikan atas dasar badan hukum dengan modal berupa saham.
2.    Membeli perusahaan orang lain (buying).
Membeli perusahaan yang telah dirintis dan diorganisasikan oleh orang lain dengan nama (goodwill) dan organisasi usaha yang sudah ada.
3.    Kerja sama manajemen (franchising).
Kerja sama antara terwaralaba (franchisee) dengan pewaralaba (franchisor/parent company) dalam mengadakan persetujuan jual-beli hak monopoli untuk menyelenggarakan usaha (waralaba).
Merintis Usaha/Bisnis Baru
Pada bab sebelumnya telah dikemukakan bahwa untuk memasuki dunia usaha seseorang harus memiliki jiwa kewirausahaan, karena wirausahawan adalah orang yang mengorganisasikan, mengelola dan memiliki keberanian menghadapi resiko. Menurut  Lambing (2000: 91-92), ada dua pendekatan utama yang digunakan wirausahawan untuk mencari peluang dengan mendirikan usaha yang baru, yakni :
1.    Pendekatan ‘Inside-out’ atau ‘Idea generation’, yakni pendekatan yang berdasarkan pada gagasan sebagai kunci yang menentukan keberhasilan usaha. Mereka melihat keterampilan sendiri, kemampuan, latar belakang, dan sebagainya yang menentukan jenis usaha yang akan dirintis.

2.    Pendekatan ‘The out-side in’ atau ‘Opportunity recognition’, yakni pendekatan yang menekankan pada basis ide merespons kebutuhan pasar sebagai kunci keberhasilan. Yang tak lain sebagai pengamatan lingkungan, yakni alat pengembangan yang akan ditransfer menjadi peluang ekonomi.
Dalam memasuki arena bisnis, seseorang dituntut tidak hanya memiliki kemampuan, tetapi juga ide dan kemauan serta harus diwujudkan dalam bentuk barang dan jasa yang laku di pasar.
Anda
Ide
Uang  +  Fasilitas
Kredit     orang

Barang
Jasa
Pasar
Uang
Profit
                                                                                                                                 
Dalam merintis usaha baru, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yakni :
1.    Bidang dan jenis usaha yang dimasuki.
2.    Bentuk usaha dan kepemilikan yang akan dipilih.
3.    Tempat usaha yang akan dipilih.
4.    Organisasi usaha yang akan digunakan.
5.    Jaminan usaha yang mungkin diperoleh.
6.    Lingkungan usaha yang akan berpengaruh.
Hambatan dalam Memasuki Industri
Menurut Peggy Lambing (2000: 95), hambatan dalam memasuki industri baru mencakup
1.    Sikap dan kebiasaan pelanggan. Loyalitas pelanggan pada perusahaan baru masih kurang, sedang perusahaan yang sudah ada justru lebih bertahan karena telah lama mengetahui sikap dan kebiasaan pelanggannya.
2.    Biaya perubahan, biaya yang diperlukan untuk pelatihan kembali para karyawan dan penggantian alat serta sistem yang lama.
3.    Respons dari pesain yang secara agresif akan mempertahankan pangsa pasar yang ada.
Membeli Perusahaan yang Sudah Ada
Menurut Zimmerer (1996), ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan dan dianalisis oleh pembeli, meliputi
1.    Pengalaman apa yang dimiliki untuk mengoperasikan perusahaan tersebut?
2.    Mengapa perusahaan tersebut berhasil, tetapi kritis?
3.    Dimana lokasi perusahaan tersebut?
4.    Berapa harga yang rasional untuk membeli perusahaan tersebut?
5.    Apakah membeli perusahaan tersebut akan lebih menguntungkan daripada merintis usaha baru sendiri?
Selain harus mempertimbangkan berbagai keterampilan, kemampuan, dan kepentingan pembelian, seorang wirausahawan juga harus memperhatikan sumber-sumber potensial perusahaan yang akan dibeli, diantaranya mencangkup
1.    Pedagang perantara penjual perusahaan yang akan dibeli.
2.    Bank investor yang melayani perusahaan.
3.    Kontak-kontak perusahaan, seperti pemasok, distributor, pelanggan, dan lainnya yang erat kaitannya dengan kepentingan perusahaan yang akan dibeli.
4.    Jaringan kerja sama bisnis dan sosial perusahaan yang akan dibeli.
5.    Daftar majalah dan jurnal perdagangan yang digunakan oleh perusahaan yang akan dibeli.
Membeli perusahaan yang sudah ada juga mengandung permasalahan, seperti :
ð Masalah eksternal, yakni lingkungan seperti banyaknya pesaing dan ukuran peluang pasar.
ð Masalah internal, yakni yang ada dalam perusahaan seperti masalah citra atau reputasi perusahaan, konflik antara manajemen dengan karyawan yang sukar diselesaikan oleh pemilik yang baru, masalah lokasi, dan masalah masa depan perusahaan.
Franchisor
Manajemen + Teknik
Pelatiahan + Ide
Nama Perusahaan + Pengalaman
Know-how + Logo
Franchisee
Energi + Uang
Ide + Pengalaman
Lokasi + Kemauan
KERJA SAMA
WARALABA
Waralaba




Waralaba ialah kerja sama manajemen untuk menjalankan perusahaan cabang atau penyalur. Inti dari waralaba adalah memberi hak monopoli untuk menyelenggarakan usaha dari perusahaan induk. Apabila perusahaan yang diajak kerja sama melanggar persyaratan yang telah ditetapkan dalam persetujuan, perusahaan induk dapat saja membetalkan perjanjian. Selain itu, franchisee jarang memiliki hak untuk menjual perusahaannya kepada pihak lain tanpa menawarkan terlebih dahulu kepada pihak franchisor dengan harga yang sama.
Perlindungan Hukum terhadap Perusahaan
1.    Paten
Pengakuan dari lembaga yang berwenang atas penemuan produk yang diberi kewenangan untuk membuat, menggunakan, dan menjual penemuannya selama paten tersebut masih dalam jaminan, dengan maksud untuk mendorong kreativitas dan inovasi para penemu. Penemuan yang telah dipatenkan tak boleh diduplikasikan dan dijual oleh siapa pun tanpa izin (lisensi) dari penemunya.


2.    Merek Dagang (Brand Name)
Istilah khusus dalam perdagangan atau perusahaan yang umumnya berbentuk simbol, nama, logo, slogan, atau tempat dagang yang oleh perusahaan digunakan untuk menunjukkan keorisinilitasan produk atau membedakannya dengan produk lain di pasar.

3.    Hak Cipta (Copyright)
Hak istimewa guna melindungi pencipta dari keorisinilitasan ciptaannya, misalnya karangan, musik, lagu, dan hak untuk memproduksi, memperbaiki, mendistribusikan, atau menjual.
Previous
Next Post »

1 komentar:

Write komentar